Terkini Daerah

Anak Gugat Ayah Rp 3 M, Kuasa Hukum Sebut Deden Membela Haknya: Tidak Sesederhana Opini Orang

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung, RE Koswara (85) hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. ()

TRIBUNWOW.COM - Seorang anak di Kota Bandung, Deden menggungat ayah kandungnya sendiri, RE Koswara (85).

Alasan Deden menggungat ayahnya tersebut karena persoalan tanah warisan.

Deden bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada Koswara.

Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Bandingkan dengan Biaya Sekolah hingga Sarjana: Nyarinya Hujan Panas

Baca juga: Curhatan Pilu Kakek Koswara yang Digugat Anak Rp 3 M, Ungkap Pengorbanan Sarjanakan Semua Anaknya

Yang lebih ironisnya lagi, dalam gugatannya itu, Deden sempat dibantu oleh kuasa hukumnya, Masitoh.

Masitoh sendiri merupakan kakak Deden dan juga masih anak dari Koswara.

Namun faktanya, Masitoh telah meninggal dunia sehari sebelum digelarnya sidang peradilan.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/1/2021), kini kuasa hukum Deden adalah Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.

Menurut pandangan Musa Darwin, persoalan antara Deden dengan Koswara bukan hanya tentang anak dan orangtua.

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua," ujar Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

"Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," jelasnya.

Sebelumnya dijelaskan bahwa kasus itu bermula ketika lahan yang biasanya ditempati oleh Deden ingin dijual oleh Koswara.

Deden menyewa lahan dengan ukuran 3x2 meter yang dijadikan sebagai toko kelontong.

Sesuai dengan kesepakatan, menurut Musa Darwin, Deden sudah menyerahkan uang sewa sebesar Rp 8 juta kepada ayahnya.

Baca juga: Soal Kasus Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Bakal Upayakan Mediasi: Harta Bukan Segalanya

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah," kata Musa Darwin.

"Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid-19," terangnya.

Halaman
123