TRIBUNWOW.COM - RE Koswara (85), seorang kakek tua renta yang harusnya sudah hidup santai justru harus berurusan dengan persidangan.
Pasalnya, Koswara dengan tega digugat oleh anak kandungnya sendiri, Deden akibat persoalan tanah warisan.
Dirinya kemudian menjalani persidangan atas gugatan sebesar RP Rp 3 miliar di Pengadilan Negeri KKelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Penyebab Pengacara yang Gugat Ayah Kandungnya Rp 3 Miliar Meninggal Dunia Sehari sebelum Sidang
Lebih ironisnya lagi, Deden dibantu oleh kuasa hukum yang juga merupakan anak Koswara, Masitoh.
Namun naasnya, Masitos sudah meninggal dunia sehari sebelum digelarnya sidang, yakni pada Senin (18/1/2021).
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/1/2021), Koswara mengakui bahwa Deden, orang yang mengunggat dirinya adalah anaknya yang kedua.
Menurutnya, hubungan antara Deden dengan saudara-saudaranya tidak baik, perihal tanah.
Ditambah lagi ketika dirinya berencana menjual tanah yang selama ini disewa oleh Deden.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya," ujar Koswara.
Lantaran tidak ingin lagi ada perdebatan atau perselisihan terkait tanah seluas 3 ribu meter itu, Koswara mengaku memutuskan untuk menjualnya.
Koswara menambahkan keputusannya itu juga berdasarkan masukan dari adik-adiknya yang disebut juga masih memiliki hak atas tanah tersebut.
"Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," jelas Deden.
Baca juga: Soal Kasus Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Bakal Upayakan Mediasi: Harta Bukan Segalanya
Koswara mengaku sudah mencoba membicarakan baik-baik kepada Deden, selaku penyewa tanah, beserta juga anak-anak lainnya.
Namun menurutnya justru sudah mendapatkan respons buruk, khususnya dari Deden dan anak ketiganya, Masitoh.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua," ungkap Koswara.