Terkini Nasional

Ungkit Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun: Tak Ada Intervensi, Kekerasan Psikologis Barangkali Ada

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas soal penembakan enam laskar FPI, diunggah Minggu (3/12/2021).

Hasil investigasi dari Komnas HAM menyebut satu di antaranya adalah adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan Sementara, PPATK Buka Suara: Ini Proses Normal

Baca juga: Amien Rais Minta Fadil Imran Ungkap Oknum yang Lakukan Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021), Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan berkas tersebut sudah diterima dengan baik oleh Presiden.

"Kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami dan dalam pertemuan itu," ujar Taufan dikutip dari Kompas TV, Kamis, (14/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Taufan mengaku bahwa pihaknya mendapatkan apresiasi dari Jokowi.

Hal itu tidak terlepas atas kerja keras dari Komnas HAM dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Tadi beliau menyampaikan sangat mengapresiasi kerja keras Komnas HAM, juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM," ungkapnya.

Taufan menambahkan Jokowi juga sudah langsung melakukan respons cepat atas laporan yang diterima.

Dikatakannya Jokowi akan mengarahkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz untuk memimpin proses peradilan pidana yang merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.

"(Presiden) akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," kata Taufan.

"Untuk kemudian mengambil sebuah kesimpulan tentang apa yang terjadi pada peristiwa 7 Desember 2020," kata Taufan.

Empat Rekomendasi Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, sebelumnya sudah memberikan empat rekomendasi atas temuannya tersebut.

Menurutnya pelanggaran HAM terjadi menyusul tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Atas dasar itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.

Halaman
1234