Korban refleks menangkis serangan parang pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku semakin agresif seusai serangan pertamanya ditangkis korban.
Sabetan parang ke arah leher korban akhirnya menewaskan korban.
"Terkena parang, korban langsung roboh," terang Kompol Suyanto.
30 menit setelah kejadian terjadi, pelaku langsung berhasil diciduk aparat berwajib.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, korban dan pelaku hanya kenalan biasa, bukanlah teman akrab maupun rekan usaha.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 355 ayat 2 Juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kompol Suyanto. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunjogja.com dengan judul Sebelum Hampiri dan Tebaskan Parang ke Korban di Sewon Bantul, Pelaku Diketahui Sedang Pesta Miras dan BREAKING NEWS: Diduga Tersinggung, Warga Sewon Bantul Tebas Parang ke Teman Hingga Tewas