Terkini Daerah

Fakta Kepala Desa di Sumsel Pakai Dana Bansos Covid-19 untuk Foya-foya, Sewa PSK dan Main Judi

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Musirawas jumpa pers kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades Sukowarno Kecamatan Sukakarya, Selasa (12/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian berhasil menangkap pelaku dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, yakni Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, Askari (43).

Dikatakan bahwa Askari menggunakan dana bansos Covid-10 tersebut untuk berfoya-foya.

Bahkan, uangnya digunakan untuk menyewa pekerja seks komersil (PSK) dan bermain judi.

ILUSTRASI Virus Corona (Tribun-Video/Buyung Haryo)

Baca juga: Presiden Joko Widodo Dipastikan Suntik Vaksin Covid-19 Rabu 13 Januari, Publik Bisa Lihat Langsung

Baca juga: Berbeda dengan Jokowi, Sultan HB X Tak Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di DIY, Ini Kata Dinkes

Berkas penyidikan kasus kades korupsi dana desa ini telah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT dana desa ini sudah dinyatakan lengkap (P21).

Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti. 

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021). 

Baca juga: Syarat Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah, Berikut Cara Pendaftarannya

Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.

Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.

Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.

Besaran dana bantuan Covid-19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu. Di mana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Baca juga: Namanya Masuk Manifest Sriwijaya Air SJ 182, Sarah Kini Berada di Kos: Kenapa Lolos Terbang?

Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.

Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.

Halaman
12