TRIBUNWOW.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X dipastikan tidak akan mendapat vaksin Covid-19 tahap pertama.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie.
Diketahui program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada 14 Januari 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Disuntik Vaksin Covid-19 Besok Rabu, Prof Wiku: Disiarkan Live Streaming
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengawali program tersebut dengan menjadi penerima vaksin pertama di Indonesia pada 13 Januari 2021.
Ia juga mengimbau kepala daerah dan tokoh masyarakat dapat memberi contoh dengan mengajukan diri sebagai penerima vaksin pertama.
Meskipun begitu, Dinkes DIY menyebut Sri Sultan HB X tidak memenuhi kriteria untuk menerima vaksin buatan Sinovac tersebut.
“Rencananya ada 15 orang yang akan menerima vaksin pertama termasuk saya, rinciannya ada Wagub, Sekda, tokoh-tokoh agama, perwakilan organisasi profesi, Polda, tokoh masyarakat. Sedangkan Pak Gub belum,” kata Pembajun Setyaningastutie, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Menurut Pembajun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi penerima vaksin buatan Sinovac.
Kriteria itu mencakup usia penerima, yakni antara 18 sampai 59 tahun.
“Teman-teman sudah tahu kalau Sinovac ini uji trial-nya untuk usia 18-59 tahun nah sedangkan yuswo (umur) Ngarsa Dalem sudah di atas itu,” kata Pembajun.
Sementara itu Sri Sultan HB X rencananya akan menerima vaksin yang dipastikan aman untuk kategori lanjut usia (lansia).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Dinyatakan Aman, BPOM Ungkap Efek Sampingnya: Ringan hingga Sedang
Pembajun menerangkan keputusan ini berdasarkan rekomendasi ahli kesehatan.
“Atas rekomendasi para ahli beliau (Sultan) tidak boleh menerima vaksin Sinovac, nanti ada vaksin untuk lansia, tetapi nanti tetap hadir untuk memberikan dukungan," jelasnya.
Dikutip dari TribunJogja.com, total vaksin yang didistribusikan dari pemerintah pusat ke DIY sebanyak 2.605.179 dosis.
Jumlah tersebut akan diawali sebanyak 26.800 dosis untuk kelompok priortas, yakni sumber daya manusia bidang kesehatan (SDMK), serta tenaga pendukung bidang kesehatan seperti sopir, petugas kebersihan, perawat, bidan, dan dokter lainnya.