Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres. (SP/AHMAD FAHROZI)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kades Ini Berfoya-foya Pakai Dana Bansos Covid-19, Sewa PSK dan Main Judi