Terkini Daerah

Polisi Ungkap Alasan Anak yang Laporkan Ibunya Tak Mau Cabut Laporan: Mediasi 3 Kali Gagal

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumiyatun (36) saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Minggu, (10/01/2021). Dia dilaporkan anak kandungnya di Polres Demak atas dugaan penganiayaan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan."

"Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak."

"Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.

Baca juga: Curhat ke Sule, Nathalie Holscher Jadi Bahan Pembicaraan Guru di Sekolah Rizwan: Aku Denger Gitu

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.

Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.

Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.

Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.

"Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum."

"Mediasi kedua. Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya. Sampai tiga kali mediasi gagal. Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.

Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: 27 Hilang dan 13 Tewas akibat Longsor, Pemkab Sumedang: Tidak Pernah Kami Mengeluarkan Izin

Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.

Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Halaman
123