Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.
Penahanan Ibu
Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.
Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.
Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun.
Pihaknya, kata dia, sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Sebut Ada Kisah Masa Lalu Alasan Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibunya."