Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Teracam 6 Tahun Penjara Kasus Kerumunan, Refly Harun: Aduh di Mana Keadilannya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas pelarangan kegiatan FPI, diunggah Senin (28/12/2020).

Langkah hukumlah yang menurutnya bisa diambil FPI untuk memertahankan organisasinya.

"Apakah FPI dari organisasi yang katakanlah tukang rusuh dalam banyak hal kemudian telah berubah menjadi lebih baik kan memang harus ada pembuktian," jelas Feri.

"Dan FPI bisa bisa melakukannya melalui proses pengadilan."

"Bukan kemudian menempuh jalur atau langkah yang tidak tepat."

"Yang mengesankan bahwa FPI seolah-olah menentang pemerintah atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum," tukasnya. (TribunWow.com)