Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Teracam 6 Tahun Penjara Kasus Kerumunan, Refly Harun: Aduh di Mana Keadilannya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas pelarangan kegiatan FPI, diunggah Senin (28/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun merasa ada keanehan di balik kasus Rizieq Shihab.

Soal kasus kerumunan, Refly Harun bahkan menyinggung peran aparat keamanan yang hadir dalam acara tersebut.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (7/1/2021).

"Ini masalah terkait dengan undangan Maulid Nabi dan undangan untuk anak Rizieq Shihab," ujar Refly.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Baca juga: Bantah Risma Pencitraan Blusukan demi Maju di Pilpres 2024, KSP: Mau Bekerja Baik Kok Direcokin

Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

Menurut Refly, Rizieq Shihab tak pantas diancam hukuman enam tahun penjara.

Ia bahkan menganggap ancaman tersebut tak adil.

"Aduh kalau masalah seperti ini kemudian menjadi isu rasional dengan ancaman 6 tahun, di mana rasa keadilannya?," jelasnya.

"Apalagi dikatakan bahwa dalam acara (kerumunan) ada banyak polisi, TNI, laskar-laskar dan Satpol PP juga."

"Artinya petugas yang berwenang, yang punya otoritas kan ada di tempat."

Refly mengatakan, aparat keamanan seharusnya menertibkan kerumunan yang dituduhkan pada Rizieq Shihab.

Karena itulah, Refly menganggap aparat keamanan seolah sengaja membiarkan kerumunan terjadi.

Baca juga: Soroti Alasan Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI demi Bela Diri, Refly Harun: Apakah Rasional?

Baca juga: Tahap Akhir Penyelidikan Misteri Tewasnya 6 Laskar FPI oleh Komnas HAM: Kami akan Umumkan

"Kalau mereka memandang itu melanggar protokol kesehatan ya harusnya mereka bertindak," ujarnya.

"Kan memang begitu kalau melihat pelanggaran pidana dan di depan petugas lagi."

"Petugas harus bisa menghentikan."

"Jangan kemudian seperti sengaja dipancing terus menerus setelah itu baru dipersoalkan," sambungnya.

Refly mengatakan, hal itu yang membuat kasus Rizieq Shihab menjadi janggal.

Aparat keamanan di acara tersebut bahkan tak melakukan hal apa pun untuk mencegah kerumunan.

"Jadi sangat aneh, di situ ada Satpol PP, polisi, TNI," ujarnya.

"Harusnya paling tidak Satpol PP karena ini PSBB memeringatkan."

"Kalau Satpol PP tidak mampu kan ada polisi untuk mem-back up."

"Masa polisi tidak mampu? Maka ada TNI juga untuk mem-back up," sambungnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-4.35:

FPI Ganti Nama setelah Dilarang

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.

Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).

"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.

"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."

Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.

Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.

"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.

"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."

"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."

"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).  (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media

Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan keuntungan yang diperoleh organisasi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Selain bebas berserikat, organisasi tersebut juga berhak mendapat suntikan dana pemerintah.

"Karena ormas yang punya SKT dan statusnya berbadan hukum kan tujuannya sangat administratif," jelas Feri.

"Salah satunya mendapatkan bantuan dari negara."

"Jadi itu salah satu keuntungannya."

Meskpiun begitu, Feri tak membantah jika FPI bisa saja tetap berkumpul tanpa mendaftarkan organisasinya.

Namun menurut dia, FPI perlu kembali memertimbangkan langkah yang akan diambil.

"Apakah berserikat, berkumpul tidak harus mendaftarkan ke Kemenkumham? Bisa saja," terang Feri.

"Karena itu hak konstitusional."

"Ini langkah-langkah yang mesti dipertimbangkan oleh FPI."

Selain itu, Feri juga menyebut FPI perlu mengubah citra yang selama ini melekat.

Langkah hukumlah yang menurutnya bisa diambil FPI untuk memertahankan organisasinya.

"Apakah FPI dari organisasi yang katakanlah tukang rusuh dalam banyak hal kemudian telah berubah menjadi lebih baik kan memang harus ada pembuktian," jelas Feri.

"Dan FPI bisa bisa melakukannya melalui proses pengadilan."

"Bukan kemudian menempuh jalur atau langkah yang tidak tepat."

"Yang mengesankan bahwa FPI seolah-olah menentang pemerintah atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum," tukasnya. (TribunWow.com)