Mukhlis melanjutkan, selang beberapa hari masih November 2020, transaksi pelaku AY kepada pelaku A kembali terjadi dengan modus sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai.
Setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.
Selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk transaksi lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.
"Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku dan diantar ke lokasi pantai. Setelahnya diberi imbalan uang dan HP," tandasnya.
Masih November, korban C juga sempat dijual ke pelaku mucikari berinisial HER kepada seorang laki laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat sebuah sekolah di Kecamatan Kendawangan.
Setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu.
Selang beberapa hari, korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki-laki inisial H dimana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong daerah Dusun Sungai Tengar.
Kali ini korban diberi imbalan sebesar Rp 125 ribu.
"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Baca juga: Modus Muncikari Iklankan Artis, Pegawai Swasta, hingga Model untuk Prostitusi Online di Sebuah Situs
Pengakuan Pelanggan
Satu dari tiga pelanggan yang terlibat dugaan kasus prostitusi anak bawah umur di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang berinisial A mengaku dirinya sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban C (16).
Ia mengatakan, dalam sekali kencan ia memberikan uang kepada korban sebesar Rp 4 juta.
Dirinya juga berdalih kalau tak mengetahui bahwa lawan kencannya merupakan anak bawah umur.
"Satu kali (kencan) empat juta, uangnya saya kasih ke korban. Saya tidak tahu kalau dia masih anak bawah umur," katanya di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januari 2021.
Sementara satu di antara muncikari berinisial AY mengaku dirinya mengenal dengan korban.