Virus Corona

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai pada 11-25 Januari, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Airlangga menegaskan, rangkaian pembatasan kegiatan masyarakat bukan untuk melarang kegiatan yang ada.

"Jadi membatasi. Bukan melarang," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yang Perlu Diketahui soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari"