Virus Corona

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai pada 11-25 Januari, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah kembali resmi mengambil langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Kebijakan pembatasan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021).

Airlangga mengatakan, pembatasan kali ini menyasar kegiatan masyarakat secara terbatas.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto optimis vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di awal Januari 2021. (Instagram/@airlanggahartarto_official)

Baca juga: Jokowi akan Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19: Saya Ingin Menunjukkan Vaksinnya Aman

Dia pun mengumumkan, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari yakni pada 11-25 Januari 2020 di Jawa dan Bali.

Berikut rangkumannya:

1. Berdasarkan empat pertimbangan

Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.

Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional di atas 3 persen.

Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen.

Ketiga kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen.

"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga.

Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi, maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.

Airlangga mengatakan provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

"DKI Jakarta misalnya keterisian rumah sakit (RS) di atas 70 persen. Provinsi Banten keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktif di sana di atas nasional sementara kesembuhan masih di bawah nasional," lanjutnya.

Halaman
1234