Virus Corona

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai pada 11-25 Januari, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

Di Jawa Barat tingkat keterisian RS di atas 70 persen. Sementara itu di Jawa Tengah, selain keterisian RS melebihi 70 persen, angka kasus aktifnya di atas rata-rata nasional dengan kesembuhan di bawah angka nasional.

"Kondisi di DIY juga sama seperti di Jawa Tengah," ungkap Airlangga.

"Di Jawa Timur, keterisian rumah sakit di atas 70 persen, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan angka kematian di atas angka nasional," ungkapnya.

Baca juga: Ada 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang akan Digunakan dalam Vaksinasi di Indonesia, Apa Saja?

2. Pemda siapkan aturan di daerah

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga pun mengungkapkan, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas di Jawa dan Bali pada akan didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Airlangga menyebut Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.

"Daerah yang masuk empat kriteria (menerapkan pembatasan) akan dibuatkan pergub oleh pak gubernur. Untuk kabupaten/kota dengan perkada," ujar Airlangga.

"Nanti Mendagri akan membuat edaran untuk seluruh kepala daerah. Tadi juga sudah disampaikan kepada gubernur saat rapat (bersama menteri dan Presiden)," lanjutnya.

Airlangga pun menyebut teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

3. Pemerintah pusat berikan acuan daerah

Meski pemda nantinya yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan dibatasi kegiatannya, tetapi pemerintah pusat memberikan acuan daerah yang memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan.

Berikut ini rinciannya berdasarkan pembagian wilayah:

DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta

Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi

Halaman
1234