Dalam verifikasi ulang, calon penerima vaksin akan melakukan registrasi melalui situs resmi yang disediakan Satgas Covid-19.
Registrasi ini meliputi status kesehatan calon penerima vaksin.
Calon penerima vaksin juga dapat menentukan jadwal vaksinasi yang diinginkan.
"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," jelas Nadia.
Baca juga: Pastikan Tak Berbahaya, Tim Uji Paparkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac: Sembuh Sendiri
Sementara itu di wilayah-wilayah yang terkendala jaringan internet, registrasi dapat dilakukan dengan menghubungi Satgas Covid-19 di kecamatan masing-masing.
"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid di kecamatan," papar Nadia.
Ia mengingatkan agar calon penerima vaksin tidak melewatkan registrasi.
Dalam registrasi tersebut, calon penerima vaksin akan diberi sejumlah pertanyaan terkait tempat tinggalnya dan kemungkinan ada penyakit yang sebelumnya diderita.
Proses ini disebut screening sederhana.
"Registrasi ini sangat penting sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita," kata Nadia.
Apabila calon penerima vaksin tidak melakukan registrasi, Satgas Covid-19 yang ada di tiap kecamatan akan mendata ulang.
"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan," jelas Nadia. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Akan Dimulai Minggu Depan dan Tribunnews.com dengan judul BPOM Pastikan Keamanan dan Mutu Sebelum Hingga Sesudah Vaksin Covid-19 Beredar.