Habib Rizieq Shihab

Anggap Rizieq Shihab Layak Bebas, Refly Harun: Dikhawatirkan sebagai Oposisi ketimbang Kriminal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas soal penghentian kegiatan FPI, diunggah Minggu (3/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.

Refly Harun pun mengungkap alasannya hingga berharap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.

Aksi 1812 baru saja dilakukan oleh para simpatisan Habib Rizieq Shihab di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (18/12/2020). (Channel YouTube Kompas TV)

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Baca juga: Bicara Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Hitler yang Jahat Juga Tiap Hari Bilang Negara Hukum

Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.

Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.

"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.

"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."

"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."

Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.

Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.

"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.

"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."

Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah

Baca juga: Soal Praperadilan Rizieq Shihab, Margarito Kamis Sebut Persoalan Kecil, Singgung Kasus Budi Gunawan

"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."

Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.

Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.

"Baik keseluruhan atau sebagian."

"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.

Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.

"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."

"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.08:

Komentar Margarito Kamis

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis angkat bicara soal permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

Margarito pun menyinggung sederet kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).

Tim pengacara Rizieq Shihab menyerahkan berkas sebelum sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Pak Harto Juga Setiap Hari Bilang Negara Hukum

Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti

Menurutnya, kasus Rizieq Shihab sebenarnya adalah perkara sederhana.

Ia pun menyinggung soal status tersangka Rizieq Shihab kini.

"Karena itu simple, tinggal dicek sekarang apakah Habib Rizieq pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka?," ucap Margarito.

"Simple kan? Sangat simple."

"Tapi itu persoalan kecil dan sangat simple."

Lantas, Margarito membahas sederet kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab.

Baca juga: Polisi Siagakan Kendaraan Taktis dan Barakuda di Sidang Habib Rizieq Shihab, Kemacetan Mengular

Mulai dari kasus kerumunan hingga tuduhan penghasutan yang dikenakan pada pimpinan FPI itu.

"Anda kan tahu sendiri, pasti tahu saya kan," jelas Margarito.

"Habib Rizieq kan didenda Rp 50 juta waktu bikin kerumunan di jalan?"

"Terus dia pidato itu, setelah dia pidato jadi apa?"

"Dia dituduh oleh pasal 160 kan? Pasal itu soal penghasutan," lanjutnya.

Ia mengatakan, kini seolah semua warga tak berhak berpendapat.

Selain itu, Margarito menganggap tak ada peristiwa kriminal lain yang dilakukan Rizieq Shihab.

"Sebab kalau tidak begitu kau bicara soal isi kepalamu kau bisa di penjara."

"Apa ada peristiwa setelah itu bertentangan dengan hukum?"

"Jadi dalam hukum demokrasi dan orang-orang berakal sehat, hukum itu mesti ditegakkan sejauh dan sebisa harus dikesampingkan motif-motif subjektif," tandasnya. (TribunWow.com)