Habib Rizieq Shihab

Anggap Rizieq Shihab Layak Bebas, Refly Harun: Dikhawatirkan sebagai Oposisi ketimbang Kriminal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas soal penghentian kegiatan FPI, diunggah Minggu (3/12/2021).

Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.

"Baik keseluruhan atau sebagian."

"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.

Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.

"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."

"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.08:

Komentar Margarito Kamis

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis angkat bicara soal permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

Margarito pun menyinggung sederet kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).

Tim pengacara Rizieq Shihab menyerahkan berkas sebelum sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Pak Harto Juga Setiap Hari Bilang Negara Hukum

Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti

Menurutnya, kasus Rizieq Shihab sebenarnya adalah perkara sederhana.

Ia pun menyinggung soal status tersangka Rizieq Shihab kini.

Halaman
123