"Perkaranya nomor 150, sidangnya 4 Januari 2021."
"Ini 151 tapi perkaranya sudah diputus. Kami melihat ini agak lucu ya."
Ia sekali lagi menganggap semua kasus yang bertubi-tubi membelit Rizieq Shihab hanya upaya pengalihan isu.
Apalagi, menurutnya ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam penembakan enam laskar FPI.
"Jadi ini tidak lebih dari pengalihan isu, upaya pengaburan isu atas syahidnya 6 syuhada akibat diduga dibantai."
"Dugaan pelanggaran HAM berat terjadi di sini," tandasnya.
Simak videonya berikut ini:
Komentar Refly HarunĀ
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali menyinggung kasus petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Ia pun menilai periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya otoriter.
Seperti yang diungkapkan dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (27/12/2020).
Mulanya, Refly Harun menyinggung pesan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, kepada Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Baca juga: Soal Rizieq Shihab Dibui hingga FPI Terancam Bubar, Refly Harun: Speechless, Kok Negeri jadi Begini
Baca juga: Soal Hoaks FPI Dibubarkan, Refly Harun: Jangan-jangan Memang Dibuat tapi Bocor?
Surat tersebut dilayangkan setelah muncul sengeketa tanah pesantren milik Rizieq Shihab.
"Dan ini mendapatkan perhatian yang sangat serius dari Mantan Ketua DPR Marzuki Alie sehingga mengirimkan surat ke Mahfud MD," ucap dia.
"Agar tanah yang terlantar dan digunakan untuk pendidikan ini tidak diotak-atik karena sudah dimanfaatkan dengan baik menjadi pesantren."