Terkini Daerah

Terungkap Motif Pria yang Semprotkan Cairan Lem ke 7 Pesepeda Perempuan, Berawal Kisah Cinta Ditolak

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyemprot perempuan yang sedang bersepeda dengan cairan lem, J (37) Warga Temanggung, Jawa Tengah saat di Mapolres Sleman.

TRIBUNWOW.COM - Setelah menangkap J (37), warga Temanggung, Jawa Tengah, yang melakukan penyiraman terhadap tujuh pesepeda perempuan di Sleman, fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata, motif pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap teman perempuannya.

Sebab, perempuan yang diidam-idamkannya bisa menjadi kekasihnya justru mengecewakannya dan menghilang tanpa kabar.

Saat terakhir bertemu, J mengetahui bahwa teman perempuannya itu senang bersepeda dan jalurnya di Jalan Palagan hingga Jalan Gito Gati dan Jalan Damai.

Pelaku penyemprot perempuan yang sedang bersepeda dengan cairan lem, J (37) Warga Temanggung, Jawa Tengah saat di Mapolres Sleman. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Baca juga: Latihan di Villa, Teroris Muda Jamaah Islamiyah Belajar Lempar Pisau, Rakit Bom hingga Penyergapan

Baca juga: Respons Pemkot Jakpus saat Risma Temukan Pemulung Tinggal di Bawah Fly Over: Kita Sudah Lama Tahu

“Ada rasa sakit hati. Jadi pelaku ini sakit hati kepada wanita berinisial W,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Minggu (27/12/2020), dikutip dari TribunJogja.com.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar pesepeda yang mirip dengan perempuan yang membuatnya sakit hati.

"Pelaku mengamati para pesepeda, yang menurut ciri pelaku, pengowes agak gempal, kemudian rambutnya agak pendek. Jadi sasarannya adalah dengan ciri-ciri fisik seperti itu," kata Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin (28/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap J, ia mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya.

Di antaranya di Jalan Palagan Ngaglik, Sleman, pada 29 Oktober 2020.

Lalu di Jalan Magelang, Sleman tanggal 8 November 2020.

Kemudian Jalan Parasamya, Tridadi, Sleman tanggal 30 November 2020, Jalan Gito Gati, Sleman pada 24 Desember 2020 dan terakhir di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman pada 25 Desember 2020.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 2 tahun.

Baca juga: Refly Harun Anggap Prabowo-Sandi Lukai Hati Pendukung setelah Jadi Menteri: Kekuasaan Selalu Nikmat

Sementara itu, pelaku J menyesali perbuatannya dan meminta maaf.

"Saya salah melakukan seperti itu. Saya mohon maaf untuk para pegowes yang merasa takut," kata J saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin.

Kata J, aksi itu ia lakukan karena merasa sakit hati kepada teman perempuan yang ia kenal.

Halaman
12