TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisel Anastasia dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan seks tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi.
Baca juga: Gisel dan MYD Tersangka, Begini Reaksi Adhietya Mukti yang Sempat Dituding Jadi Pemeran Pria
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Artis Gisel Anastasia dan pria inisal MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah polisi dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.
Baik Gisel maupun MYD akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pemeran di dalam video seks tersebut.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan Gusel dan MYD, video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Kini, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Sempat Curhat Video Sudah Dihapus
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini membeberkan pengakuan Gisel kepadanya.
Hotman Paris menyampaikan, tidak ada unsur kelalaian yang dilakukan Gisel terkait tersebarnya video tersebut.
Hotman seoalah menegaskan bahwa kunci agar Gisel aman dari jerat hukum adalah memastikan dia bukan pelaku atau dia tidak lalai dalam menyimpan video.