TRIBUNWOW.COM - Keyboardist Mirror Band, Adhietya Mukti akhirnya bisa bernapas lega terkait video syur Gisella Anastasia alias Gisel.
Pasalnya, Adhietya Mukti sempat dituding menjadi pemeran laki-laki dalam video berdurasi 19 detik tersebut.
Faktanya, pemeran laki-laki dalam video asusila yang viral tersebut adalah sosok berinisial MYD.
Baca juga: Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka Video Syur, Roy Suryo Komentari Pakai Emot Tertawa: Akhirnya
Hal itu diketahui berdasarkan press releases penetapan status tersangka terhadap Gisel dan MYD.
Belum disebutkan secara pasti sosok MYD yang menjadi lawan main Gisel dalam video tersebut.
Yang pasti, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.
Dikutip TribunWow.com, rekaman video asusial tersebut rupanya terjadi pada tahun 2017 di sebuah kamar hotel di Medan.
"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di vdeo tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri."
"Dan itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," terangnya.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Mirip Kasus Ariel, Begini Isinya
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka, Video Syur Bersama MYD Direkam di Hotel saat Masih Menjadi Istri Gading Marten
Mantan istri Gading Marten dan teman prianya itu terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Reaksi Adhietya Mukti
Penetapan Gisel dan MYD tersebut membuktikan bahwa tudingan terhadap Adhietya Mukti selama ini adalah keliru.