Terkini Nasional

Soal Tudingan 37 Oknum FPI Terlibat Terorisme, Kuasa Hukum: Kalaupun Benar, Tidak Bisa Disangkutkan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengungkap ada kejanggalan dalam hasil autopsi para laskar FPI, Sabtu (19/12/2020).

"Ini data-data yang kemudian disebutkan rekam jejak yang dilakukan oleh FPI," jelas dia.

Munarman menjelaskan aksi-aksi tersebut tidak terkait dengan FPI.

"Itu 'kan tindakan personal," jawab Munarman.

Baca juga: Ditanya Refly Harun Benarkah Habib Rizieq Positif Covid, Munarman: Mengumumkan Tidak Perlu Juga

Ia lalu membandingkan hal itu dengan kasus korupsi sampai pelanggaran oleh oknum aparat negara.

"Kalau kita menghakimi itu adalah kebijakan organisasi, bagaimana dengan tindakan korupsi yang dilakukan pejabat negara. Apakah bisa disebut negara itu disuruh untuk korupsi?" ungkit Munarman.

"Bagaimana tindakan dari aparat-aparat negara yang lain, yang melakukan pelanggaran hukum? Apakah ada doktrin untuk itu?" tanya dia.

Ia menjelaskan aksi tersebut dilakukan para anggotanya sebagai individu yang tidak berkaitan dengan FPI.

Munarman juga mempertanyakan alasan FPI harus bertanggung jawab terkait hal itu.

Ia menambahkan, FPI sendiri sudah melarang anggotanya melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Bagaimana misalnya ada satu organisasi yang kemudian di dalamnya ada oknum-oknum yang dia bertindak atas nama dirinya sendiri, tidak terkait sama sekali, itu apakah dibebankan ke organisasi?" tanya Munarman.

"Kita secara organisasi sudah melarang hal-hal yang demikian," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta)