Terkini Nasional

Soal Tudingan 37 Oknum FPI Terlibat Terorisme, Kuasa Hukum: Kalaupun Benar, Tidak Bisa Disangkutkan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengungkap ada kejanggalan dalam hasil autopsi para laskar FPI, Sabtu (19/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menolak organisasi masyarakat (ormas) yang ia wakili disangkutkan dengan terorisme.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/12/2020).

Diketahui berdasarkan rilis Kompolnas, sebanyak 37 oknum anggota FPI terlibat berbagai kasus terorisme dan kekerasan.

Ilustrasi Teroris. FPI menolak disangkutkan dengan perilaku terorisme oleh oknum anggotanya. (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Baca juga: PA 212 Bantah Ada Anggota FPI Bawa Senjata di Aksi 1812, Polisi Beri Fakta Lain: Dia Mengaku

Aziz kemudian menanggapi banyaknya tudingan nama FPI turut terseret dalam kelompok terorisme.

"Terkait dengan pernyataan dari Kompolnas, terkait dengan rilisnya yang kami terima dari media, bahwa ada oknum-oknum FPI yang diduga terlibat dengan tindak pidana terorisme," kata Aziz Yanuar.

Aziz kemudian mempertanyakan rilis yang dikeluarkan Kompolnas tersebut.

Ia menilai hal semacam ini bukan tanggung jawab Kompolnas.

"Kami sampaikan bahwa, yang pertama, kami mempertanyakan kapasitas dari Kompolnas untuk mengurusi hal ini," komentar Aziz.

"Sesuai dengan Pasal 4 Perpres 7 tahun 2011 'kan sebenarnya tugas Kompolnas itu terkait mengarahkan, kemudian membantu presiden terkait Polri dan kapolri," lanjutnya.

"Jadi apa urusannya dengan FPI?" tanya Aziz.

Ia menambahkan, tanggapan kedua adalah FPI tidak dapat disangkutkan dengan oknum anggota.

Baca juga: Kenal 15 Tahun, Pemilik Konter HP di Palembang Ternyata Terduga Teroris, Ketua RT: Kurang Bergaul

Menurut Aziz, keterlibatan FPI dengan kegiatan di luar organisasinya merupakan tindakan individu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FPI.

Selain itu, ia menyebutkan pihak FPI akan mengecek ulang apakah benar oknum anggotanya terlibat kegiatan terorisme.

"Kedua, kita katakan bahwa tidak bisa hal tersebut, kalaupun benar, kita akan cek lagi. Tapi kalau memang benar tidak bisa serta-merta dikatakan itu adalah bagian dari organisasi itu sendiri," terangnya.

Ia memberi contoh pada pejabat sebuah partai yang melakukan korupsi.

Pejabat tersebut tentu akan dihukum secara individu atas tindakan pribadinya.

Partainya tidak wajib bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya.

"Contoh misalnya ada satu partai yang banyak anggotanya terlibat tindak pidana korupsi, sudah ditersangka, sudah dihukum bahkan," jelas Aziz.

"Kita tidak bisa mengatakan bahwa hal tersebut memang bagian dari garis kebijakan partai," tambahnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Reaksi Munarman saat Najwa Shihab Sebut Sederet Aksi Teror oleh FPI

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman enggan organisasi masyarakatnya dikaitkan dengan aksi kekerasan dan teror yang dilakukan anggotanya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (16/12/2020).

Mulanya presenter Najwa Shihab membacakan sejumlah kasus anggota FPI terkait kasus kekerasan dan terorisme.

Baca juga: Beda FPI-Polisi soal Kematian 6 Anggota Laskar, Ini Temuan Komnas HAM: Sisa Kendaraan Habis Tubrukan

Data tersebut berdasarkan laporan Kompolnas.

"Ada 37 eks anggota Front Pembela Islam yang bergabung ke organisasi Jamaah Ansharut Daulah, ada di Mujahid, Indonesia Timur," papar Najwa Shihab.

"Ada yang mengakses senjata ke Filipina Selatan dan Aceh. Ada anggota FPI yang melakukan pengeboman ke Polresta Cirebon," lanjutnya.

Ribuan jemaah Front Pembela Islam (FPI) memadati kawasan puncak Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020). (KOMPAS.com)

Termasuk terlibat dalam pelarian teroris Noordin M Top dan sejumlah aksi teror lainnya.

"Ada yang menyembunyikan Noordin M Top. Ada yang merakit bom," kata Najwa.

"Ini data-data yang kemudian disebutkan rekam jejak yang dilakukan oleh FPI," jelas dia.

Munarman menjelaskan aksi-aksi tersebut tidak terkait dengan FPI.

"Itu 'kan tindakan personal," jawab Munarman.

Baca juga: Ditanya Refly Harun Benarkah Habib Rizieq Positif Covid, Munarman: Mengumumkan Tidak Perlu Juga

Ia lalu membandingkan hal itu dengan kasus korupsi sampai pelanggaran oleh oknum aparat negara.

"Kalau kita menghakimi itu adalah kebijakan organisasi, bagaimana dengan tindakan korupsi yang dilakukan pejabat negara. Apakah bisa disebut negara itu disuruh untuk korupsi?" ungkit Munarman.

"Bagaimana tindakan dari aparat-aparat negara yang lain, yang melakukan pelanggaran hukum? Apakah ada doktrin untuk itu?" tanya dia.

Ia menjelaskan aksi tersebut dilakukan para anggotanya sebagai individu yang tidak berkaitan dengan FPI.

Munarman juga mempertanyakan alasan FPI harus bertanggung jawab terkait hal itu.

Ia menambahkan, FPI sendiri sudah melarang anggotanya melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Bagaimana misalnya ada satu organisasi yang kemudian di dalamnya ada oknum-oknum yang dia bertindak atas nama dirinya sendiri, tidak terkait sama sekali, itu apakah dibebankan ke organisasi?" tanya Munarman.

"Kita secara organisasi sudah melarang hal-hal yang demikian," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta)