Terkini Nasional

Soal Tudingan 37 Oknum FPI Terlibat Terorisme, Kuasa Hukum: Kalaupun Benar, Tidak Bisa Disangkutkan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengungkap ada kejanggalan dalam hasil autopsi para laskar FPI, Sabtu (19/12/2020).

Pejabat tersebut tentu akan dihukum secara individu atas tindakan pribadinya.

Partainya tidak wajib bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya.

"Contoh misalnya ada satu partai yang banyak anggotanya terlibat tindak pidana korupsi, sudah ditersangka, sudah dihukum bahkan," jelas Aziz.

"Kita tidak bisa mengatakan bahwa hal tersebut memang bagian dari garis kebijakan partai," tambahnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Reaksi Munarman saat Najwa Shihab Sebut Sederet Aksi Teror oleh FPI

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman enggan organisasi masyarakatnya dikaitkan dengan aksi kekerasan dan teror yang dilakukan anggotanya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (16/12/2020).

Mulanya presenter Najwa Shihab membacakan sejumlah kasus anggota FPI terkait kasus kekerasan dan terorisme.

Baca juga: Beda FPI-Polisi soal Kematian 6 Anggota Laskar, Ini Temuan Komnas HAM: Sisa Kendaraan Habis Tubrukan

Data tersebut berdasarkan laporan Kompolnas.

"Ada 37 eks anggota Front Pembela Islam yang bergabung ke organisasi Jamaah Ansharut Daulah, ada di Mujahid, Indonesia Timur," papar Najwa Shihab.

"Ada yang mengakses senjata ke Filipina Selatan dan Aceh. Ada anggota FPI yang melakukan pengeboman ke Polresta Cirebon," lanjutnya.

Ribuan jemaah Front Pembela Islam (FPI) memadati kawasan puncak Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020). (KOMPAS.com)

Termasuk terlibat dalam pelarian teroris Noordin M Top dan sejumlah aksi teror lainnya.

"Ada yang menyembunyikan Noordin M Top. Ada yang merakit bom," kata Najwa.

Halaman
123