Dikutip TribunWow.com dari Warta Kota pada Jumat (18/12/2020), Haikal Hassan kini dilaporkan dengan laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ.
Ustaz tersebut dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa laporan ini saat ini tengah diteliti penyidik.
"Laporannya baru masuk beberapa hari lalu. Sementara masih diteliti oleh penyidik peneliti," Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Yusri berjanji akan segera menyampaikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.
"Laporannya baru masuk beberapa hari lalu. Sementara masih diteliti oleh penyidik peneliti," lanjutnya.
Baca juga: Najwa Shihab Sebut Banyak Drama soal Habib Rizieq, Babe Haikal Balas: Ngasih Surat Saja Satu Pasukan
Jika sudah diteliti maka akan dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam kasus ini.
Namun sebelum itu, polisi harus memanggil sejumlah pihak yang bersangkutan.
"Setelah kami panggil pelapor dan saksi lainnya," ujar Yusri.
Terkait kasus ini menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan kegaduhan bisa terjerat pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Pelajari Laporan soal Pernyataan Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah dan Warta Kota dengan judul Haikal Hassan Dilaporkan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Polda Metro Jaya Lakukan Penelitian