TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal HRS Center, Haikal Hassan kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Haikal Hassan dilaporkan oleh Hussein Shihab terkait mimpi bertemu dengan Rasullullah.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Jumat (18/12/2o20), Hussein Shihab membenarkan dirinya adalah sosok pelapor.
Baca juga: Haikal Hassan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Ngaku Mimpi Rasulullah, Ini Kata Polisi
Husein menjelaskan, dirinya ingin melaporkan ini ke polisi untuk memberikan efek jera.
Ia ingin agar orang yang memimpikan Rasulullah jangan mempublikasikannya ke masyarakat.
"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera."
"Supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat," jelas Hussein.
Pasalnya hal itu bisa menyesatkan jika ada unsur politik di dalamnya.
Bahkan hal itu bisa membahayakan.
"Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya di situ.
"Itu kan berbahaya," ujarnya.
Selain itu, ceramah Haikal Hassan yang dilakukan di depan para publik juga bisa menggiring opini seakan-akan enam laskar FPI yang meninggal dalam tragedi di Tol Jakarta-Cikampek adalah mati syahid.
"Nah, ini nanti yang dikhawatirkan. Karena kalau Haikal Hassan itu di sana membawa-bawa Rasulullah, seakan-akan yang enam orang itu wafat dalam keadaan syahid," jelas Hussein.
Baca juga: Haikal Hasan Mengaku Sudah Larang Habib Rizieq Pulang dan Peringatkan akan Berhadapan dengan Hukum
Jika digiring opini bahwa enam laskar FPI mati syahid, maka perbuatan melawan hukum justru dianggap adalah suatu pembenaran.
"Artinya mati di jalan yang benar. Ini berbahaya, karena dapat dianggap perbuatan melawan hukum itu dibenarkan oleh mereka dan dipublikasikan," katanya.
Yang membuat makin rumit, pernyataan Haikal itu sudah viral di mana-mana.
"Kalau hanya di kalangan mereka aja, kelompok mereka aja, it's ok, tapi ini viral, seluruh Indonesia."
"Itu berbahaya untuk demokrasi kita, bisa carut marut negara kita ini gara-gara informasi seperti itu," terang Hussein.
Hussein khawatir kejadian seperti ini terulang
Ia takut jika suatu hari ada seorang pemuka agama yang membawa-bawa Rasul untuk tujuan politik tertentu.
"Takutnya suatu hari nanti tiba-tiba ada kiai besar punya pengaruh."
"Karena atas nama kebencian terhadap negara, kemudian bawa-bawa 'mimpi Rasul' dan bilang bahwa Rasul kasih restu supaya berjihad melawan polisi atau negara," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hussein mengatakan bukan berarti dirinya tak percaya ada orang bermimpi Rasul.
Ia percaya namun apa yang diungkapkan Haikal Hassan di depan publik memiliki konteks yang berbeda.
"Bukan kita enggak percaya orang yang mimpi Rasulullah ya. Kan zaman kakek nenek, habib dan ulama terdahulu juga pernah mimpi."
"Ada yang bilang 'apa kamu sama aja mau bilang pemimpi Rasulullah itu jangan dipercaya? Bukan begitu juga maksudnya, ini kan konteksnya beda," ujar Hussein.
Dikhawatirkan apa yang diungkapkan Haikal bisa menimbulkan fitnah.
"Bukan lalu kita enggak percaya orang mimpi Rasulullah, kita percaya kok, tapi kan enggak diumbar."
"Kalau diumbar kan jadi fitnah akhirnya," katanya Hussein kemudian.
Baca juga: Haikal Hassan Ungkap Sisi Kerendahan Hati Habib Rizieq saat Pemeriksaan: Tim Pengacara Keberatan
Polisi Sebut Masih Diteliti
Dikutip TribunWow.com dari Warta Kota pada Jumat (18/12/2020), Haikal Hassan kini dilaporkan dengan laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ.
Ustaz tersebut dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa laporan ini saat ini tengah diteliti penyidik.
"Laporannya baru masuk beberapa hari lalu. Sementara masih diteliti oleh penyidik peneliti," Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Yusri berjanji akan segera menyampaikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.
"Laporannya baru masuk beberapa hari lalu. Sementara masih diteliti oleh penyidik peneliti," lanjutnya.
Baca juga: Najwa Shihab Sebut Banyak Drama soal Habib Rizieq, Babe Haikal Balas: Ngasih Surat Saja Satu Pasukan
Jika sudah diteliti maka akan dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam kasus ini.
Namun sebelum itu, polisi harus memanggil sejumlah pihak yang bersangkutan.
"Setelah kami panggil pelapor dan saksi lainnya," ujar Yusri.
Terkait kasus ini menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan kegaduhan bisa terjerat pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Pelajari Laporan soal Pernyataan Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah dan Warta Kota dengan judul Haikal Hassan Dilaporkan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Polda Metro Jaya Lakukan Penelitian