Terkini Daerah

Pelaku Mutilasi Diyakini Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Jadi Korban Kekerasan Seksual Dipertimbangkan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Pelaku diperagakan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur.

"Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi sambil mengambil satu bilah golok bergagang kayu yang disimpan di dapur," tuturnya Herman.

Pelaku Dapat Pendampingan KPAD Bekasi

Remaja A (17) mendapatkan pendampingan hukum dari KPAD Bekasi setelah membunuh dan memutilasi pegawai minimarket, Donny Saputra (24) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Kita lakukan pendampingan psikologi, kita bawa tim ke depan untuk proses hukum dengan pendekatan hukum dan psikologi," terang Komisioner Bagian Hukum KPAD Bekasi Novrian.

Novrian menilai, kasus mutilasi di Bekasi memiliki keunikan karena adanya beberapa kekerasan seksual yang melatarbelakanginya.

Tak hanya itu, KPAD juga akan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku yang masih di bawah umur.

KPAD Bekasi akan mengumpulkan saksi yang bisa meringankan pelaku.

Saksi yang sudah diwawancarai oleh pihak KPAD antara lain teman pelaku. Pelaku diungkapkan memiliki kepribadian yang baik.

"Dari hasil wawancara ada beberapa saksi yang meringankan dan sedang kami kumpulkan saksinya. Dari teman pelaku, gimana kesehariannya sehingga kita dapat info yang komprehensif. Salah satu memang kepribadian pelaku berdasarkan pengamatan kami di lapangan emang anaknya baik," ucap Novrian.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Duga Pelaku Terinspirasi Game Online, Kuasa Hukum Yakin Pemutilasi Bebas Hukuman Mati Karena Ini."