TRIBUNWOW.COM - Proses rekontruksi pembunuhan manusia silver digelar, terungkap beberapa adegan sebelum kejadian berlangsung.
Pemuda berinsial AYJ (17) pemutilasi Donny Saputra (24) diyakini akan bebas dari hukuman mati meski dijerat pasal pembunuhan berencana.
A (17) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ia diketahui membunuh dan memutilasi korban Donny Saputra.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Mutilasi di Bekasi Duga Kliennya Terinspirasi Game dan Film: Dia Belum Cerita
"Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338, yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ucap Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.
Meski demikian, status A yang masih di bawah umur dapat mempengaruhi vonis hakim dalam persidangan nanti.
Sebab, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur keringanan hukuman untuk pelaku tindak pidana di bawah umur.
Bukti bahwa A merupakan korban kekerasan seksual juga bisa jadi dipertimbangkan dalam persidangan.
"Kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Kalau keringanan itu ada, tapi itu ranah di pengadilan," tegas Herman.
Baca juga: Viral Anak Jalanan Tendang dan Dobrak Mobil karena Tak Diberi Uang, Ini Respons Satpol PP Mojokerto
Sementara itu pembina dan advokat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Evi Risna Yanti, selaku pendamping hukum pelaku, yang mendampinginya saat rekonstruksi di Bekasi Selatan, Bekasi, Rabu (16/12/2020) mengungkapkan keyakinannya.
Evi menjelaskan, status AYJ yang merupakan anak di bawah umur tentunya akan menjadi landasan untuk meringankan hukuman yang menjeratnya atas kasus pembunuhan tersebut.
"Karena kita melihat anak ini sebenarnya sudah mengaku ya, beliau sudah mengakui perbuatannya, kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda," terangnya.
Menurut Evi, AYJ sejauh ini sudah mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah dilakukan terhadap korban mutilasi bernama Donny Saputra (24).
Dari sudut pandangnya, AYJ bisa saja diringankan dengan pasal 340 atau 338 tentang pembunhan. Di mana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dia masih punya masa depan, mungkin maksimal 20 (tahun), mungkin karena dia anak-anak nanti akan dapat pengurangan," paparnya.
Ditambah dari pengalaman tersangka, selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah membuat keributan apalagi berurusan dengan hukum.
Baca juga: Video Adu Mulut dengan Tetangga Beredar, Nikita Mirzani Meradang Dituduh Utang: Gosip Murahan
"Kemudian dia juga bukan anak yang terbiasa dengan membuat keonaran keributan di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Evi.
Lebih lanjut, A diduga terinspirasi melakukan mutilasi dari game online.
"Satu yang mungkin kami berpikir cukup berbahaya itu internet. Ketika dia memotong (memutilasi) itu, mungkin ada video, film, atau apa permainan game yang bisa (terinspirasi) dari situ. Dia belum cerita. Ini masih dugaan kami," kata Evi.
Evi menjelaskan, sosok pelaku adalah anak yatim piatu. Pelaku kehilangan orang tuanya sejak usia 10 tahun.
"Memang sejak usia 10 tahun tidak punya bapak, kehilangan ibu, kemudian tidak tinggal sama keluarga," ujar Evi.
Di lingkungan tetangga, pelaku dinilai sebagai sosok yang cukup baik. Pelaku disebutnya tidak pernah berbuat onar.
Rekonstruksi Dilakukan 35 Adegan
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan tersangka AYJ (17) di di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020).
Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka AYJ, adegan pertama bertempat di kediaman tersangka yang menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi jasad korban.
"Hari ini kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, diperagakan sebanyak 35 adegan," kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Bekasi.
Herman menjelaskan, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sesuai keterangan tersangka.
Tetapi dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian hanya melakukan di empat titik TKP untuk mempersingkat waktu.
"Adegan (peristiwa) dilakukan di tujuh TKP berbeda, tapi ada beberapa adegan dilakukan di tempat yang sama," ungkap Herman.
Baca juga: Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Cabuli 5 Bocah Lain, Pengacara Pelaku: Korbannya Masih Kecil-kecil
Ketujuh TKP diantaranya, rumah pelaku di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat. Lokasi ini menjadi tempat aksi pembunuhan dan mutilasi korban Donny Saputra (24).
Lalu TKP kedua berada di warung dekat kediaman tersangka, lokasi ini memperagakan adegan pelaku membeli kantung plastik untuk membungkus jasad korban.
Kemudian TKP ketiga adegan pembuangan potongan tubuh korban berada Saluran Irigasi Kali Mati di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.
Selanjutnya TKP keempat berada di Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin Jaya di sebuah tempat pembuangan sampah sementara adegan pembuangan potongan lengan kiri korban.
TKP Keempat berada di tempat pembuangan sampah dekat SMPN 4 Kota Bekasi, memperagakan adegan pembuangan bagian kepala korban.
Serta TKP Kelima berada di Jalan Guntur dekat GOR Stadion Patriot, lokasi ini menjadi adegan pembuangan potongan kaki korban disebuah saluran air.
"Untuk TKP terakhir berada di Jalan Cipendawa, di sana merupakan adegan saat pelaku menjual sepeda motor milik korban, tetapi pada rekonstruksi kali ini kita lakukan di Polda Metro," terang Herman.
Sempat Diancam Korban Pakai Pisau
Adegan pertama dibuka saat korban Donny Saputra (24) tiba bersama tersangka di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Keduanya masuk ke dalam rumah dan langsung tidur bersebelahan di karpet, pada adegan keempat ketika pelaku bangun mendapati celana yang dikenakan sudah dalam posisi melorot sampai ke lutut.
"Adegan keempat korban sudah berada di belakang pelaku," kata Herman saat membacakan adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Kemudian pada adegan selanjutnya, korban Donny Saputra (24) mengajak pelaku untuk berhubungan sesama jenis tetapi ditolak.
"Kemudian korban mengancam pelaku menggunakan pisau dan mengiming-imingi uang agar mau diajak hubungan seksual sesama jenis," terang Herman.
Karena diancam, pelaku AYJ akhirnya mau melayani nafsu birahi korban.
Baca juga: Kronologi Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Indekos Tebet, Berawal saat Tercium Bau Minyak Putih
"Setelah melakukan perbuatan seksual sesama jenis, korban tertidur di karpet dengan posisi miring kesamping," tuturnya.
Saat korban tidur, pelaku pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Setelah selesai, niat untuk menghabisi nyawa korban datang.
"Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi sambil mengambil satu bilah golok bergagang kayu yang disimpan di dapur," tuturnya Herman.
Pelaku Dapat Pendampingan KPAD Bekasi
Remaja A (17) mendapatkan pendampingan hukum dari KPAD Bekasi setelah membunuh dan memutilasi pegawai minimarket, Donny Saputra (24) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Kita lakukan pendampingan psikologi, kita bawa tim ke depan untuk proses hukum dengan pendekatan hukum dan psikologi," terang Komisioner Bagian Hukum KPAD Bekasi Novrian.
Novrian menilai, kasus mutilasi di Bekasi memiliki keunikan karena adanya beberapa kekerasan seksual yang melatarbelakanginya.
Tak hanya itu, KPAD juga akan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku yang masih di bawah umur.
KPAD Bekasi akan mengumpulkan saksi yang bisa meringankan pelaku.
Saksi yang sudah diwawancarai oleh pihak KPAD antara lain teman pelaku. Pelaku diungkapkan memiliki kepribadian yang baik.
"Dari hasil wawancara ada beberapa saksi yang meringankan dan sedang kami kumpulkan saksinya. Dari teman pelaku, gimana kesehariannya sehingga kita dapat info yang komprehensif. Salah satu memang kepribadian pelaku berdasarkan pengamatan kami di lapangan emang anaknya baik," ucap Novrian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Duga Pelaku Terinspirasi Game Online, Kuasa Hukum Yakin Pemutilasi Bebas Hukuman Mati Karena Ini."