Terkini Daerah

Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Cabuli 5 Bocah Lain, Pengacara Pelaku: Korbannya Masih Kecil-kecil

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Pelaku diperagakan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur.

TRIBUNWOW.COM - Donny Saputra (24), korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat kini dikabarkan diduga telah mencabuli dan menyodomi bocah lain selain AJY (17).

Hal itu diungkap oleh Evi Risnayanti yang merupakan kuasa hukum tersangka mutilasi yakni AJY.

Menurut penjelasan Evi, diduga ada 5 bocah lainnya yang mengalami nasib serupa seperti AJY yakni menjadi korban sodomi Donny.

Reka adegan saat rekontruksi kasus mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020). Pelaku diperagakan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur. (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi di Bekasi Ungkap Detik-detik Pelaku Disodomi Paksa, Diancam Korban Pakai Pisau

Baca juga: Main HP hingga Pandangi Jasad Donny, Manusia Silver di Bekasi Tidak Langsung Mutilasi Korbannya

Dikutip dari TribunJakarta.com, Evi berencana mendatangkan para bocah itu guna meringankan hukuman kliennya.

"Kami akan meminta, tapi karena saksinya juga anak di bawah umur juga kita akan koordinasi dulu sama KPAD, jadi kita akan koordinasi memungkinkan tidak ya untuk menghadirkan anak-anak ini," kata Evi di Bekasi, Rabu (16/12/2020).

Evi menjelaskan, informasi itu didapat seusai ia berbincang kepada AJY terkait sosok Donny.

"Ada (korban lain) dan itu korbannya masih kecil-kecil semua, sekitar 4 hingga 5 orang dari umur 12 hingga 17 tahun yang menjadi korban sodomi," ungkap Evi.

Evi menambahkan, pihaknya saat ini masih terus menggali keterangan lebih lanjut dari AJY mengenai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Donny.

Sementara ini diduga para bocah lain yang jadi korban pelecehan seksual sesama jenis merupakan rekan dari AJY.

"Kami masih koordinasi, apakah anak-anak ini nantinya bisa diharikan ke persidangan, kami juga ingin minta anak-anak ini didampingi psikolog atau tim hukum untuk kemudian dijadikan rekomendasi majelis hakim," tegasnya.

Di sisi lain, Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menjelaskan, AJY kini terancam hukuman mati karena telah merencanakan untuk membunuh korbannya.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.

Kendati demikian, Herman tak menutupi ada kemungkinan korban mendapat keringanan saat sidang di pengadilan nanti.

"Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.

Diketahui, jasad Donny dipotong menjadi lima bagian.

Halaman
1234