Terkini Daerah

Pelaku Mutilasi Diyakini Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Jadi Korban Kekerasan Seksual Dipertimbangkan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Pelaku diperagakan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur.

Ditambah dari pengalaman tersangka, selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah membuat keributan apalagi berurusan dengan hukum.

Baca juga: Video Adu Mulut dengan Tetangga Beredar, Nikita Mirzani Meradang Dituduh Utang: Gosip Murahan

"Kemudian dia juga bukan anak yang terbiasa dengan membuat keonaran keributan di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Evi.

Lebih lanjut, A diduga terinspirasi melakukan mutilasi dari game online.

"Satu yang mungkin kami berpikir cukup berbahaya itu internet. Ketika dia memotong (memutilasi) itu, mungkin ada video, film, atau apa permainan game yang bisa (terinspirasi) dari situ. Dia belum cerita. Ini masih dugaan kami," kata Evi.

Evi menjelaskan, sosok pelaku adalah anak yatim piatu. Pelaku kehilangan orang tuanya sejak usia 10 tahun.

"Memang sejak usia 10 tahun tidak punya bapak, kehilangan ibu, kemudian tidak tinggal sama keluarga," ujar Evi.

Di lingkungan tetangga, pelaku dinilai sebagai sosok yang cukup baik. Pelaku disebutnya tidak pernah berbuat onar.

Rekonstruksi Dilakukan 35 Adegan

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan tersangka AYJ (17) di di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020).

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka AYJ, adegan pertama bertempat di kediaman tersangka yang menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi jasad korban.

"Hari ini kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, diperagakan sebanyak 35 adegan," kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Bekasi.

Herman menjelaskan, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sesuai keterangan tersangka.

Tetapi dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian hanya melakukan di empat titik TKP untuk mempersingkat waktu.

"Adegan (peristiwa) dilakukan di tujuh TKP berbeda, tapi ada beberapa adegan dilakukan di tempat yang sama," ungkap Herman.

Baca juga: Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Cabuli 5 Bocah Lain, Pengacara Pelaku: Korbannya Masih Kecil-kecil

Ketujuh TKP diantaranya, rumah pelaku di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat. Lokasi ini menjadi tempat aksi pembunuhan dan mutilasi korban Donny Saputra (24).

Halaman
1234