Kabar Ibu Kota

Fakta Sopir Bus Bunuh Istri Sirinya dan Buang Jasad ke Tol Jagorawi, Terungkap seusai 1 Tahun Lebih

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku utama pembunuhan Hilda Hidayah, Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat diamankan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Hendra mengaku bahwa mulanya ia ingin menyerahkan diri ke polisi.

Namun, ia tidak berani.

"Awalnya mau menyerahkan diri, cuma saya enggak berani karena harus kerja dan menghidupi keluarga. Saya juga punya keluarga," kata Hendra.

Hendra mengaku menyesal telah membunuh korban.

"Saya menyesal, merasa punya salah sama keluarga korban. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya," kata dia.

Atas kejadian ini, baik Hendra maupun Fauzi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ini masih kami kembangkan," tutur Saiful.(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Temuan Jasad Perempuan Hamil di Tol Jagorawi April 2019, Berawal Pengakuan Pelaku"