Kabar Ibu Kota

Fakta Sopir Bus Bunuh Istri Sirinya dan Buang Jasad ke Tol Jagorawi, Terungkap seusai 1 Tahun Lebih

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku utama pembunuhan Hilda Hidayah, Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat diamankan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pembunuh perempuan hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir pintu masuk Tol Jagorawi, Jakarta Timur, akhirnya tertangkap.

Mayat itu ditemukan pada 7 April 2019 dalam keadaan terkubur setengah badan.

Saat itu, jasad ditemukan tanpa identitas.

Dua pembunuh wanita hamil, Hendra (baju nomor 15) dan Fauzi (baju nomor 25) di Polsek Makasar, Rabu (16/12/2020). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Lantaran tanpa identitas, membuat polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, tidak adanya CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi mata, menambah hambatan bagi polisi.

Praktis, polisi hanya menunggu laporan jika sewaktu-waktu dari pihak keluarga tahu identitas korban.

Baca juga: Terungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dilakban adalah Suami ke-4 Korban, Cemburu Istri Dikira Selingkuh

Saat terkubur, korban memiliki ciri-ciri khusus, yakni tahi lalat di bawah telinga sebelah kanan, luka bakar di betis sebelah kanan, serta gigi bagian depan yang patah dan berwarna kehitaman.

"Harapan kami agar teman-teman korban ini, teman dekatnya, keluarga korban, cepat tahu untuk membawa identitasnya kepada kami, ini upaya kami dalam rangka pengungkapan kasus ini," kata Kapolsek Makasar saat itu, Kompol Lindang Lambun, 9 April 2019.

Ciri-ciri lain, korban sedang hamil 8 hingga 9 bulan ketika dikubur.

Pembunuh Akhirnya Tertangkap

Polsek Makasar menangkap dua pembunuh wanita hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Berselang satu tahun lebih, pembunuh akhirnya tertangkap. Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, dalam kasus ini terungkap dua pelaku.

Polsek Makasar menangkap dua pembunuh wanita hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi.

Pelaku utama atas nama Hendra Supriyatna (38) sebagai kekasih korban, lalu yang kedua seorang kondektur bernama Qhairul Fauzi (20).

Identitas korban juga telah diketahui, yakni Hilda Hidayah (22).

Awalnya, polisi menangkap Qhairul Fauzi di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (14/12/2020), setelah menerima laporan warga.

"Laporan awalnya dari warga. Warga mengetahui ada pembunuh yang mengaku pernah membuang mayat di Tol Jagorawi," kata Saiful di Mapolsek Makasar, Rabu (16/12/2020).

Dari keterangan Fauzi, tim gabungan Polres Jakarta Timur dan Polsek Makasar mendatangi rumah Hendra di Cibitung, Bekasi, pada Senin malam.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan di Lombok: Korban Diracun saat Hamil 5 Bulan hingga Kecurigaan Keluarga

"Malam itu juga kami mendatangi rumah Hendra. Namun, dia tidak ada di rumah. Istrinya menyebut Hendra sedang bekerja untuk sebuah ekspedisi," tutur Saiful.

Polisi kemudian mencari keberadaan Hendra.

Dua hari berselang atau pada Rabu pagi, polisi menangkap Hendra di Jalan Soekarno Hatta, Harjosari, Bawen, Semarang.

"Kemudian pada Rabu siang kedua pelaku kami amankan di Polsek Makasar," ucap Saiful.

Motif Pembunuhan

Saiful mengatakan, Hendra membunuh korban di dalam bus. Saat itu, Fauzi sebagai kondekturnya.

Sementara saat itu, Hendra masih berstatus sebagai sopir bus.

Kebetulan, saat proses pembunuhan, tidak ada orang lain di dalam bus selain Hendra, Fauzi dan korban.

Saiful mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena merasa terpojok.

"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban. Korban masih gadis, sedangkan pelaku sudah berumah tangga," kata Saiful.

"Korban kemudian hamil dan meminta pertanggungjawaban. Tersangka terpojokkan lalu membunuh korban," tambah dia.

Berdasarkan penuturan Hendra, korban juga sering marah-marah selama hamil.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Singkawang, Pelaku Sempat Tak Ngaku dan Sebut Korban Terpeleset

Pelaku Sempat Berniat Menyerahkan Diri

Hendra mengaku bahwa mulanya ia ingin menyerahkan diri ke polisi.

Namun, ia tidak berani.

"Awalnya mau menyerahkan diri, cuma saya enggak berani karena harus kerja dan menghidupi keluarga. Saya juga punya keluarga," kata Hendra.

Hendra mengaku menyesal telah membunuh korban.

"Saya menyesal, merasa punya salah sama keluarga korban. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya," kata dia.

Atas kejadian ini, baik Hendra maupun Fauzi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ini masih kami kembangkan," tutur Saiful.(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Temuan Jasad Perempuan Hamil di Tol Jagorawi April 2019, Berawal Pengakuan Pelaku"