Habib Rizieq Shihab

Munarman Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI: 4 Orang Itu kan Sudah Tiarap

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengungkapkan kejanggalan proses rekontruksi tewasnya 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengungkapkan kejanggalan proses rekontruksi tewasnya enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Diansir TribunWow.com dalam kanal YouTube Official iNews, Senin (14/12/2020), Munarman mempertanyakan kapan terjadinya baku tembak.

Menurutnya berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, empat laskar FPI sudah menyerah yang dibuktikan dengan adanya adegan tiarap.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Bermunculan Sederet Aksi Minta Dipenjara Bareng Rizieq Shihab, Polri: Anarkis Bisa Dipidana

Baca juga: Bocor Isi Surat dari Habib Rizieq Shihab ke Keluarga, Ceritakan Kondisi Tahanan, Minta Dikirimi Teh

Oleh karena itu, Munarman menyebut aneh ketika disebut ada baku tembak, apalagi sampai menewaskan pengawal Habib Rizieq Shihab.

Untuk memperjelas, dirinya lalu menganalogikan dengan peperangan.

Dikatakannya bahwa dalam sebuah peperangan, kedua belah pihak tidak boleh menembak mati lawannya yang sudah menyerah.

"Patut diketaui oleh publik semua, hukum humaniter itu kalau orang sudah menyerah, ini sekalipun perang ya, kalau tentara lawan sudah menyerah dilarang membunuh tawanan perang tersebut," ujar Munarman.

"Kalau itu boleh dinamakan kejahatan perang," tegasnya.

Kembali soal rekontruksi, Munarman mengatakan sampai pada adegan empat orang tiarap harusnya anggota kepolisian bisa langsung ambil tindakan cepat dengan memberikan borgol.

"Apalagi dalam rekonstruksi sudah disebutkan, di dalam rekontruksi empat orang itu kan sudah disuruh tiarap, apa tidak diborgol penegakkan hukumnya? Dibiarkan?," tanya Munarman.

"Kemudian katanya upaya tembak menembak di mana?," imbuhnya.

Baca juga: Polri Nilai Tak Perlu Undang Perwakilan FPI Dalam Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI

Lebih lanjut, Munarman menegaskan bahwa menembak lawannya yang sudah menyerah jelas tidak dibenarkan.

Ia pun menyebutnya sebagai sebuah kejahatan.

"Kalau sudah ditangkap begitu kan sudah menyerah artinya, boleh ditembak enggak hukum humaniter? Haram ditembak, itu pembunuhan, itu kejahatan perang," kata Munarman.

"Saya mau meluruskan fakta tidak betul FPI punya wilayah, tidak betul FPI melakukan serangan, tidak betul FPI seperti yang dikatakan adalah kekuatan bersenjata," pungkasnya.

Halaman
123