Yusri memaparkan, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah handphone, dan peci yang digunakan oleh pelaku saat merekam video tersebut.
"Modusnya adalah pelaku mengunggah video yang bermuatan ujaran kebencian yang sifatnya sara dengan bentuk pengancaman terhadap petugas kepolisian melalui media elektronik," ujar Yusri.
Menurut keterangan DB, dirinya melakukan pengancaman itu karena ikut-ikutan dan nge-fans.
"Dari yang bersangkutan, motif yang kita tanyakan sampai dengan saat ini," ujar Yusri.
"Cuma ikut saja sebagai pendukung seseorang, kemudian dia memposting."
"Motifnya adalah nge-fans katanya," lanjut Yusri.
Namun sampai saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mencari tahu siapa sebenarnya DB alias Muhammad Umar.
"Setiap kita tanyakan, pasti yang keluar dari mulut yang bersangkutan adalah 'saya khilaf, saya minta maaf'," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, pelaku kini terancam 6 tahun penjara sesuai UU ITE Pasal 28.
"Kami masih terus menyampaikan, kami masih akan terus melakukan patroli cyber, patroli di dunia maya," tegas Yusri.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/12/2020), berikut ancaman yang dikeluarkan oleh pelaku dalam video yang viral di media sosial.
"Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya," ucap DB dalam video yang ia unggah di media sosial.
Baca juga: Detik-detik Massa FPI Geruduk Polres Ciamis: Kami Siap Menggantikan Habib Rizieq
Simak video selengkapnya mulai menit ke-16.50:
Alasan Polisi Tahan Rizieq
Tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).