TRIBUNWOW.COM - Pada Sabtu (12/12/2020) pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus kerumunan acara pernikahan di Petamburan pada pertengahan November lalu.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian memastikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka tetap dipenuhi, mulai dari makan hingga menunaikan ibadah.
Berdasarkan video dan foto yang diterima oleh TribunWow.com, nampak rekaman Habib Rizieq memimpin berjalannya ibadah salat Magrib di Musala Polda Metro Jaya.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Mau Jawab Kemungkinan Ditahan, FPI: Insyaallah Siap karena Seorang Pejuang
Baca juga: Rizieq Shihab Enggan Jawab Kemungkinan Ditahan, Nasibnya akan Terungkap seusai Diperiksa 1X24 Jam
Dalam video itu nampak sekretaris umum FPI Munarman, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, beserta sejumlah anggota kepolisian menjadi makmum ibadah salat yang dipimpin oleh Rizieq.
Pada beberapa foto dan video lainnya, nampak juga Habib Rizieq, Munarman, dan Aziz Yanuar menyantap makanan yang disediakan oleh pihak kepolisian di ruang pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menyebut, seluruh hak Rizieq sebagai tersangka telah dipenuhi oleh Polda Metro Jaya.
Hak tersebut di antaranya menunaikan ibadah salat Zuhur, hingga kebutuhan seperti makan dan minum.
"Iya jelas (diberikan haknya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Salat dzuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan."
"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Yusri mengatakan, dalam menjalani pemeriksaan tersebut, Rizieq juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Terdapat waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah nanti Rizieq akan ditahan atau tidak.
"Jadi begini prosesnya. Setelah MRS di rapid swab antigen, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Keputusan Rizieq akan ditahan atau tidak nantinya menjadi wewenang penuh dari penyidik.
"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Jadi kita punya waktu 1×24 jam. Nah setelah itu nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak, begitu," ujar Yusri.