Terkini Nasional

Komisi III Rapat dengan Keluarga Laskar FPI yang Tewas, Keberadaan Habib Rizieq Disorot: Ke Mana?

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III gelar rapat dengar pendapat umum dengan keluarga korban penembakan polisi terhadap laskar FPI di ruang Komisi III, komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ia mengatakan, ancaman pidana apabila melanggar protokol kesehatan adalah hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Pakar hukum tata negara menanggapi soal kasus baku tembak yang menyebabkan enam laskar FPI tewas, pada Senin (7/12/2020). (YouTube Refly Harun)

"Bukan tindak pidana berat sesungguhnya," ujar Refly.

Namun Refly mengakui, kini kasus tersebut telah menjadi besar seusai tewasnya enam laskar FPI.

"Menjadi luar biasa karena ada enam orang yang sudah meninggal dunia," kata dia.

Melihat kondisi tersebut, Refly mengimbau supaya Habib Rizieq mau datang memenuhi panggilan polisi.

"Tapi himbauan saya kepada Habib Rizieq, ya patuhi saja panggilan tersebut," kata Refly.

"Tapi kalau ada alasan yang memang masuk akal, yang bisa diterima, ya tentu petugas, penyidik harus memberikan reschedule (penjadwalan ulang)."

"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan dengan baik," lanjut dia.

Refly juga turut berpesan kepada kedua belah pihak agar bisa kooperatif antara satu sama lain.

"Jangan sampai pemeriksaan ini seolah-olah perang siapa yang tunduk," kata dia.

"Dari pihak FPI tidak boleh berpikir bahwa pemeriksaan ini seolah-olah penundukkan terhadap Habib Rizieq."

"Pihak petugas kepolisian tidak boleh juga berpikir bahwa keberhasilan mereka kalau bisa menyeret Habib Rizieq ke dalam meja pemeriksaan," jelasnya.

"Sekali lagi yang kita cari adalah kebenarannya, bukan pembenarannya," ucap Refly. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)