Terkini Nasional

Komisi III Rapat dengan Keluarga Laskar FPI yang Tewas, Keberadaan Habib Rizieq Disorot: Ke Mana?

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III gelar rapat dengar pendapat umum dengan keluarga korban penembakan polisi terhadap laskar FPI di ruang Komisi III, komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan keluarga enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak.

Dilansir TribunWow.com, rapat berlangsung di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Diketahui sebelumnya enam laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Senin (7/12/2020) dini hari.

Mobil ambulans yang membawa jenazah Andi, korban penembakan polisi, telah tiba di Markas Front Pembela Islam (FPI), Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020) malam. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Baca juga: FPI Kecewa Rizieq Shihab Tersangka, Sebut Sudah Ingatkan soal Prokes: Dikejar sampai ke Ujung

Terungkap kemudian penembak adalah anggota polisi yang membela diri karena diduga diancam laskar FPI tersebut menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Setelah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengajukan beberapa pertanyaan.

"Tapi karena ini adalah negara hukum maka kita ikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian," kata Ahmad Sahroni, dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menyinggung keberadaan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab pada saat kejadian.

"Ke manakah Muhammad Rizieq Shihab berada?," tanya Sahroni.

Wasekum FPI sekaligus kuasa hukum FPI Aziz Yanuar tidak menjawab tentang keberadaan Rizieq.

Ia justru menyebut ada enam orang yang tewas dalam insiden tersebut.

"Menurut saya, menurut info, hanya enam orang yang syahid dan memang enam orang dalam satu mobil, kalau dalam informasi dalam satu mobil ada 10 orang, tidak benar, itu saja," ungkap Aziz Yanuar.

Sahroni kemudian meminta penggunaan kata pembantaian diganti, mengingat belum ada keterangan resmi dari polisi tentang kejadian itu.

“Saya ingin mengkoreksi terkait bahasa pembantaian yang tadi keluarga korban sampaikan, karena sampai hari ini, sampai detik ini, polisi belum menyampaikan secara lugas tentang kejadian di jalan tol," jelas Sahroni.

Baca juga: Dukung Proses Hukum Habib Rizieq Shihab, Politisi PDIP: Tidak Boleh karena Dia Tokoh lalu Kebal

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan kronologi penembakan 6 dari 10 orang di Tol Jakarta-Cikampek.

Ia menyebutkan enam orang tersebut berupaya menyerang para petugas yang menumpang mobil.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Irjen Fadil Imran.

Fadil menyebutkan, awalnya polisi mendapat informasi dugaan pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

"Terkait itu kami, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu," kata Fadil.

"Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," lanjutnya.

Refly Harun Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi

Sebanyak enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50 pada Senin (7/12/2020).

Keenam orang tersebut disebut polisi lebih dulu melakukan penyerangan terhadap aparat menggunakan senjata tajam dan senjata api (senpi).

Menanggapi peristiwa itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengimbau kepada pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) agar datang memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca juga: Sebut Ada Bukti CCTV Rekam Laskar FPI Serang Polisi, Polri: Nanti Kita Kasih Lihat

Pernyataan itu disampaikan oleh Refly lewat akun YouTube Refly Harun, Selasa (8/12/2020).

Awalnya Refly mengungkit awal kasus yang menjerat MRS alias Habib Rizieq.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Menurut Refly, kasus tersebut bukan tindak pidana berat.

"Kasusnya kan sebenarnya tidak berat, kasus biasa-biasa saja, yaitu pelanggaran protokol kesehatan," kata Refly.

Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu lanjut mengutip Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Ia mengatakan, ancaman pidana apabila melanggar protokol kesehatan adalah hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Pakar hukum tata negara menanggapi soal kasus baku tembak yang menyebabkan enam laskar FPI tewas, pada Senin (7/12/2020). (YouTube Refly Harun)

"Bukan tindak pidana berat sesungguhnya," ujar Refly.

Namun Refly mengakui, kini kasus tersebut telah menjadi besar seusai tewasnya enam laskar FPI.

"Menjadi luar biasa karena ada enam orang yang sudah meninggal dunia," kata dia.

Melihat kondisi tersebut, Refly mengimbau supaya Habib Rizieq mau datang memenuhi panggilan polisi.

"Tapi himbauan saya kepada Habib Rizieq, ya patuhi saja panggilan tersebut," kata Refly.

"Tapi kalau ada alasan yang memang masuk akal, yang bisa diterima, ya tentu petugas, penyidik harus memberikan reschedule (penjadwalan ulang)."

"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan dengan baik," lanjut dia.

Refly juga turut berpesan kepada kedua belah pihak agar bisa kooperatif antara satu sama lain.

"Jangan sampai pemeriksaan ini seolah-olah perang siapa yang tunduk," kata dia.

"Dari pihak FPI tidak boleh berpikir bahwa pemeriksaan ini seolah-olah penundukkan terhadap Habib Rizieq."

"Pihak petugas kepolisian tidak boleh juga berpikir bahwa keberhasilan mereka kalau bisa menyeret Habib Rizieq ke dalam meja pemeriksaan," jelasnya.

"Sekali lagi yang kita cari adalah kebenarannya, bukan pembenarannya," ucap Refly. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)