Terkini Nasional

Komisi III Rapat dengan Keluarga Laskar FPI yang Tewas, Keberadaan Habib Rizieq Disorot: Ke Mana?

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III gelar rapat dengar pendapat umum dengan keluarga korban penembakan polisi terhadap laskar FPI di ruang Komisi III, komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ia menyebutkan enam orang tersebut berupaya menyerang para petugas yang menumpang mobil.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Irjen Fadil Imran.

Fadil menyebutkan, awalnya polisi mendapat informasi dugaan pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

"Terkait itu kami, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu," kata Fadil.

"Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," lanjutnya.

Refly Harun Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi

Sebanyak enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50 pada Senin (7/12/2020).

Keenam orang tersebut disebut polisi lebih dulu melakukan penyerangan terhadap aparat menggunakan senjata tajam dan senjata api (senpi).

Menanggapi peristiwa itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengimbau kepada pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) agar datang memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca juga: Sebut Ada Bukti CCTV Rekam Laskar FPI Serang Polisi, Polri: Nanti Kita Kasih Lihat

Pernyataan itu disampaikan oleh Refly lewat akun YouTube Refly Harun, Selasa (8/12/2020).

Awalnya Refly mengungkit awal kasus yang menjerat MRS alias Habib Rizieq.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Menurut Refly, kasus tersebut bukan tindak pidana berat.

"Kasusnya kan sebenarnya tidak berat, kasus biasa-biasa saja, yaitu pelanggaran protokol kesehatan," kata Refly.

Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu lanjut mengutip Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Halaman
123