Respons Kapolres Pekalongan
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto membenarkan bahwa pria yang ada di video tersebut memang anggotanya.
"Betul itu anggota saya, berinisial H berpangkat Aiptu bertugas di satuan perawatan tahanan dan barang bukti (Sat Tahti)," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/12/2020) sore.
Kapolres mengungkapkan, saat ini anggota tersebut sudah berada di Polda Jawa Tengah dalam rangka proses pemeriksaan.
"Anggota yang berinisial H tersebut sudah ada di Polda dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Bocah 11 Tahun di Bekasi Dicabuli Tetangga, Diajak ke Musala Diperlihatkan Video Mesum
Sikap FPI Pekalongan
Video yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pekalongan Kota tersebut, ditanggapi oleh DPW FPI Kota Pekalongan.
Ketua DPW FPI Kota Pekalongan Ustadz Abu Ayyas mengatakan, saat pertama kali menerima video tersebut ia langsung mengkonfirmasi ke pihak kepolisian.
Apakah yang diucapkan, itu kapasitas dia sebagai anggota polri atau oknum.
"Ketika menerima video itu, saya langsung minta konfirmasi ke Kasat Intel Polres Pekalongan Kota, apakah yang diucapkan itu sebagai anggota Polri atau oknum dan kita minta ditindaklanjuti," kata Ustadz Abu Ayyas saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (3/12/2020) malam.
Kemudian, dengan adanya kejadian itu jajaran Polres Pekalongan Kota langsung datang ke markas FPI Kota Pekalongan dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Alhamdulillah, pada hari Rabu (2/12/2020) malam Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto bersama jajaran polres sudah hadir ke markas FPI dan menyampaikan permohonan maaf atas nama pribadi dan institusi."
"Bahkan dari polres juga memberikan informasi perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh anak buahnya sudah ditangani oleh Polda Jateng," imbuhnya.
Baca juga: Viral Pengendara Motor Tabrak Sepeda Mahal, Pemilik Sepeda Minta Uang Ganti Rugi Rp 130 Juta
Abu Ayyas juga mengungkapkan untuk kasus ini ia menuntut agar perkara ini diproses secara hukum.
Selain itu, ia juga meminta jaminan bahwa perkara bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum.