Terkini Daerah

Suami di Bandar Lampung Tega Jual Istrinya dan Lakukan KDRT lantaran Tak Ada Pelanggan dan Setoran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kiri) saat menginterogasi AP, pelaku KDRT terhadap istri, dalam ekspos perkara, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, seorang suami jual istri di Bandar Lampung melakukan KDRT ke istrinya karena setoran sebagai PSK kurang

Namun apapun alsasannya AP tetap diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung pada Sabtu (28/11/2020).

Pelaku terancam dikenai pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari TribunLampung dengan judul 'Suami Jual Istri di Bandar Lampung, Lakukan KDRT karena Setoran Kurang' dan 'Alasan Suami di Bandar Lampung Jual Istri, Pernah Dirudapaksa Pria Lain'