Namun apapun alsasannya AP tetap diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung pada Sabtu (28/11/2020).
Pelaku terancam dikenai pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari TribunLampung dengan judul 'Suami Jual Istri di Bandar Lampung, Lakukan KDRT karena Setoran Kurang' dan 'Alasan Suami di Bandar Lampung Jual Istri, Pernah Dirudapaksa Pria Lain'