Terkini Daerah

4 Fakta Wanita di Lampung Ngaku Dijual Suami dan Dipaksa Layani Pria Mesum, Bantah Disebut PSK

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kiri) saat menginterogasi AP, pelaku KDRT terhadap istri, dalam ekspos perkara, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, seorang suami jual istri di Bandar Lampung melakukan KDRT ke istrinya karena setoran sebagai PSK kurang

AP, seorang suami di Bandar Lampung, sempat membantah telah menjual istrinya ke pria hidung belang.

"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).

Namun, AP mengaku, ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri melayani pria hidung belang.

AP juga mengaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pasalnya, AP tidak punya pekerjaan tetap untuk menafkahi istri dan ketiga anaknya.

"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.

Terancam Pidana 5 Tahun

AP, suami di Bandar Lampung yang jual istri dan lakukan KDRT, terancam pidana 5 tahun penjara.

Rezky Maulana menegaskan, AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.

Berdasarkan bunyi pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, tersangka AP terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen.

Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.

Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.

"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Alasan Suami di Bandar Lampung Jual Istri, Pernah Dirudapaksa Pria Lain