Penangkapan terhadap AP atas dasar laporan sang istri yang gerah mengalami KDRT.
KDRT yang dilakukan AP tersebut, lantaran sang istri tak memberikan setoran setelah melayani pria hidung belang.
Rezky Maulana menerangkan, terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan.
Penganiayaan tersangka terhadap istri diketahui sebanyak dua kali.
"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."
"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Ditemukan Jasad Wanita Diduga WNI di Dalam Koper di Makkah Arab Saudi, Berawal dari Kecurigaan Warga
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tindak kekerasan yang dilakukan AP terhadap istrinya sudah sering terjadi.
"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.
2 Bulan Jadi PSK
AP menyebut, istrinya baru dua bulan bekerja sebagai PSK.
"Ada sekitar dua bulan, sebelumnya gak kerja," ucap AP.
Meski membantah menjual istri untuk melayani pria hidung belang, AP mengaku, mengetahui aktivitas istrinya sebagai PSK.
Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.
Baca juga: Kasus Swab Test Rizieq Shihab, RS Ummi: Kami Akui Ada Kelemahan di Sistem Internal, Kami Minta Maaf
Bantah Jual Istri