TRIBUNWOW.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo baru-baru ini terkonfirmasi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com, ia ditangkap bersama rombongan pejabat KKP dan beberapa anggota keluarganya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy diduga terlibat dalam kasus kebijakan izin ekspor bibit lobster atau benur.
Baca juga: Edhy Prabowo Bukan Kasus Baru, Pakar Sebut Menteri KKP Sudah Bahan Gosip di KPK: Bahasanya Ke-gap
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Edhy Prabowo mencapai Rp7,422 miliar lebih per 31 Maret 2020.
Kekayaan tersebut dirinci dengan kepemilikan tanah dan bangunan di 10 tempat yang berbeda.
Tujuh tanah dengan luas bervariasi terdapat di Muara Enim dan tiga lainnya terdapat di Bandung Barat.
Total nilai tanah yang ia miliki itu senilai Rp4,349 miliar lebih.
Berikutnya kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan rincian sepeda motor RX King, sepeda motor Honda Beat, dua mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep, sepeda sport BMC, dan Honda Genset.
Total enam alat transportasi dan mesin itu senilai Rp890 juta.
Seluruh harta kekayaan tanah, bangunan, alat transportasi, dan mesin itu tercatat merupakan hasil sendiri.
Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Berikut Sederet Konflik dengan Susi Pudjiastuti, Saling Sindir
Setelah itu ada harta bergerak lainnya senilai Rp1,926 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp256 juta.
Edhy Prabowo tidak tercatat memiliki surat berharga atau harta lainnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga tidak tercatat memiliki utang.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu pagi.
Ia menyebutkan ada sejumlah orang yang diamankan selain Edhy Prabowo.