Terkini Nasional

Di ILC, Irmanputra Sidin Sebut Gubernur Bisa Dihentikan karena Pelanggaran Covid-19: Tahu Diri Lah

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menanggapi soal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan instruksi penegakan protokol kesahatan kepada kepala daerah. Diungkapkan di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (25/11/2020).

"Karena kebijakan itu bisa kami ambil alih karena kewenangan pusat, tapi monggo lah daerah mengetahui apa yang bisa dilakukan di daerahnya masing-masing," kata dia.

Lebih lanjut, Irmanputra mengatakan bahwa instruksi yang akan dikeluarkan Tito itu mengingatkan para kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.

"Keluarlah instruksi ini, instruksi ini mengingatkan bahwa Gubernur, Kepala Daerah dan seluruhnya, kami menghormati kalian tapi ingat loh undang-undang pemerintahan daerah bisa memberhentikan kalian loh kalau melanggar peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Baca juga: Anies Disebut Membiarkan Kerumunan Habib Rizieq, Fadli Zon Justru Salahkan Mahfud MD dan Pemerintah

Lihat menit 5.52:

Irmanputra Sidin: Kepala Daerah Bukan Oposisi Presiden

Irmanputra memastikan bahwa tidak mudah bagi Mendagri untuk bisa melepas jabatan Anies.

Menurutnya pencopotan Anies maupun kepala daerah lainnya harus melalui pemakzulan.

Hal itu karena kepala daerah tidak berbeda halnya dengan seorang presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka muncullah perdebatan, kalau dia dipilih langsung enggak boleh dong dia diberhentikan oleh pemerintah pusat begitu saja," ujar Irmanputra.

"Diterima logika itu, maka digunakan instrumen mengikuti ketika presiden dipilih langsung, kalau mau diberhentikan pakai mekanisme pemakzulan," jelasnya.

Meski begitu, Irmanputra tidak berharap kondisi tersebut lantas dimaknai berbeda oleh setiap kepala daerah.

Menurutnya, tetap saja, tugas dan tanggung jawab seorang kepala daerah berada di bawah kewenangan presiden atau pemerintah pusat.

"Banyak kepala daerah karena merasa dia dipilih langsung oleh rakyat sehingga program kebijakan strategis nasional itu tidak diikuti," kata Irmanputra.

"Karena bagaimanapun gubernur, bupati, wali kota itu adalah dia tetap pembantu presiden," jelasnya.

Baca juga: Bawa-bawa Ahok terkait Karangan Bunga bagi Pangdam Jaya, Kuasa Hukum FPI: Enggak Ngaruh Buat Kita

Lebih lanjut, Irmanputra juga menegaskan bahwa kepala daerah dan presiden harus sejalan dalam mengemban roda pemerintahan.

Halaman
123