Terkini Nasional

Di ILC, Irmanputra Sidin Sebut Gubernur Bisa Dihentikan karena Pelanggaran Covid-19: Tahu Diri Lah

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menanggapi soal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan instruksi penegakan protokol kesahatan kepada kepala daerah. Diungkapkan di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (25/11/2020).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah.

Baik siapapun yang melanggar maka kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya.

Instruksi tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ganjar menanggapi instruksi menteri yang dikeluarkan oleh Tito Pada Rabu (18/11/2020), terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). (Kolase (YouTube Kompascom Reporter on Location) dan (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA))

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Dinilai Tak Konsisten soal PSBB, Komisi IX DPR RI: Faktanya Apa?

Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara, Irmaputra Sidin mengatakan bahwa instruksi itu merupakan bentuk peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi akhir-akhir ini.

Misalnya soal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dianggap tak tegas pada pelanggaran yang terjadi di pernikahan anak dari Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Sedangkan selama ini Anies dikenal sebagai sosok gubernur paling tegas dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Ada gambar massa atau jemaah atau apapun ada gambar kepala daerah yang selama ini diakui pemerintah paling mungkin adalah paling serius menangani Covid ini, dihormati paling serius."

"Dia mau tarik rem lagi, udahlah monggo (silakan -red) tarik rem lagi walaupun ada yang teriak, ketat lagi," kata Irmanputra dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (24/11/2020). 

Menurutnya, pemerintah menjadi kesal dengan fenomena yang terjadi,

Sehingga mereka mencoba mengingatkan bahwa kepada daerah seharusnya membantu pemerintah pusat.

"Potret itu buat pemerintah jadi miris dia, kamu sebenarnya Gubernur tahu diri lah, bagaimanapun konstitusi itu pembantu kami bukan hanya menteri tapi juga kepala daerah meski kamu dipilih langsung oleh rakyat."

"Tolonglah bantu kami konsisten menegakkan aturan itu, kira-kira bunyi Permendagri itu, bantulah konsisten," jelas Irmanputra.

Menurut Irmanputra, peraturan dibuat agar kepala daerah tidak bertindak seenaknya.

Meski peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dibuat oleh pusat, namun pemerintah daerah sebenarnya sudah diberi kewenangan untuk menjalankannya sesuai daerah masing-masing.

"Bahwa meski kamu dipilih langsung oleh rakyat tapi tidak serta merta menjadi kepala negara, tetap kamu bantu kami sebagai pemegang kekuasaan pemerintah pusat."

Halaman
123