Habib Rizieq Shihab

Bubarkan Paksa Aksi Ormas Tolak Kedatangan Rizieq Shihab, Ketua FPI Pekanbaru Kini Jadi Tersangka

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNWOW.COM - Ketua Front Pembela Islam ( FPI) Kota Pekanbaru HT dan satu orang anggotanya, MNF ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

HT dan MNF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada Selasa (24/11/2020) dini hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan status keduanya telah menjadi tersangka.

Baca juga: Jubir FPI Enggan Buka Dokumen Rahasia antara Rizieq Shihab dan BIN: Supaya Tidak Makin Keruh

Baca juga: Sempat Akui Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Kini Ralat: Tak Cuma HRS Saja

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nandang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2020).

HT dan MNF disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP yang mengatur soal pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kota Pekanbaru HT diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Selain HT, seorang anggotanya berinisial MNF juga diperiksa polisi.

Polisi menjelaskan bahwa Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru pada Senin (23/11/2020).

Baca juga: Anies Baca Buku How Democrasies Die, Burhanuddin Muhtadi Duga Terkait Kasus TNI dan Habib Rizieq

"FPI membubarkan secara paksa Deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru."

"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, Deklarasi 45, elemen ormas dan para tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.

Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.

"Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sebut Nandang.

Halaman
12