Nasib Keluarga setelah Ketahuan Mencuri
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang curian sebesar Rp 3.840.000.
Selain mencuri uang kotak amal, ternyata mereka juga mengambil sejumlah peralatan ibadah di masjid.
Polisi mengamankan berupa 1 unit sepeda motor bebek, 1 tas berwarna abu-abu, obeng warna merah, tang warna orange, Kartu ATM BCA, 55 stel mukenah, 38 buah sarung dan 16 buah sejadah turut diamankan petugas.
Akibat perbuatan RPH, kia RPH dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian.
Ia terancam dipenjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan anak dan istrinya harus diberikan pembinaan akibat perbuatan itu.
"Bagi anak dan istrinya kami lakukan pembinaan dengan melibatkan psikiater dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menghilangkan trauma," tutup Hendri.
Baca juga: Fakta Viral ABG di Merangin Rekam Video Asusila di Indekos, Raup untung Jutaan hingga Tak Ditahan
Berdasarkan tayangan kanal YouTube Metrotvnews pada Minggu (22/11/2020) terlihat satu keluarga itu terdiri dari tiga orang, ayah, ibu dan seorang anak laki-laki.
Mulanya terlihat mereka mendatangi masjid dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu tampak mereka mondar-mandir di sekitar kotak amal masjid.
Mereka kemudian membuka kotal amal dengan merusak gembok
Kejadian pencurian baru diketahui pada Kamis sore menjelang salat Ashar.
Diperkirakan ada sekitar jutaan rupiah dalam kotak amal tersebut.
Lihat videonya:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Surya Malang dengan judul Kisah Pilu Di Balik Kasus Keluarga dari Blitar Mencuri Kotak Amal di Malang, Ada Unsur Paksaan