TRIBUNWOW.COM - Aparat kepolisian di Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil mengungkap kasus video asusila yang viral di media sosial.
Menurut polisi, pelaku berinisial DM (18) yang masih berusia di bawah umur mengaku mendapat imbalan jutaan rupiah setiap beraksi.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Baca juga: Viral Remaja Bikin Video Asusila di Indekos, Dapat Rp 8 Juta Sekali Rekam, Begini Nasibnya
1. Tak ditahan
Polisi saat ini telah mengamankan DM. Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
2. Di kos-kosan
Dari hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020.
Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam kasus itu, DM dijerat dengan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.
Baca juga: Hubungan Terlarang Terbongkar, Wanita Ini Hubungi Suami Sah Minta Jemput seusai Dianiaya Selingkuhan
3. Mengaku untung Rp 8 juta
Dalam penangakap DM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.
Selain itu, dalam pemeriksaan, DM mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta di setiap aksinya. (Kontributor Jambi/Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Video Porno ABG di Jambi, Rekam di Kos hingga Untung Rp 8 Juta"