TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Satreskrim Polres Semarang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan pelajar asal Demak, DF (17).
DF sebelumnya ditemukan tewas di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/11/2020).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku ditangkap di Surabaya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Siswi SMA Tewas di Hotel, Masih Bawa Seragam dan Buku Pelajaran hingga Ditemukan Terbungkus Selimut
Baca juga: Isi Surat Siswa SMK yang Tewas Bunuh Diri, Beri Pesan pada Orang Tua: Kasih Sakral di Atas Kuburanku
Setelah itu pelaku akan dibawa ke Polres Ungaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, setelah meghabisi korban, pelaku langsung melarikan diri ke Surabaya.
Dalam aksinya melarikan diri tersebut, pelaku ikut menggasak sepeda motor dan hanphone milik korban.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menjual dua barang milik korban tersebut.
"Pelaku tertangkap kurang dari 24 jam di Surabaya. Ini sekarang baru perjalanan menuju Polres Ungaran," ujar Onkoseno saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Meski begitu, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh lantaran belum memintai keterangan kepada pelaku.
Sedangkan terkait identitas dan apa motif pelaku sampai tega membunuh korban, Onkoseno mengatakan juga masih dalam pendalaman.
Namun sejauh ini informasi yang diperolah bahwa antara pelaku dan korban saling mengenal.
"Sementara itu yang diketahui, tapi untuk data komplit menunggu pemeriksaan di kantor," kata Ongkoseno.
"Untuk identitas tersangka besok kita umumkan, termasuk hubungan keduanya. Tapi yang pasti keduanya saling kenal," terangnya.
Baca juga: Sebulan Lagi Nikah, Calon Suami Hanya Bisa Pasrah Menangis di Rumah Emy yang Tewas Diduga Dibunuh
Sebelumnya, Ongkoseno menjelaskan bahwa jenazah DF ditemukan di kamar J-1 oleh karyawan hotel.
Bermula ketika dua karyawan hotel mendatangi kamar J-1t dengan niat ingin mengingatkan kepada yang bersangkutan lantaran sudah melebihi batas waktu menginap.